Mengadu ke Bareskrim, Keluarga Bayi 8 Bulan Mengaku Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Depok

AKURAT.CO Arief (38), ayah dari bayi delapan bulan, AMW, yang menjadi korban penganiayaan oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty alias Tata Irianty, membuat pengaduan ke Bareskrim Polri. Dia meminta Polri untuk mengawal tuntas kasus ini.
Aduan tersebut terdaftar dalam nomor 533/DUMAS/VII/2024. Kuasa hukum korban, Anindytha Arsa Prameswari, mengatakan aduan ini dibuat agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan kasus tak berhenti di penetapan tersangka.
"Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial," kata Anin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Ini 5 Hal yang Penting Sebelum Memilih Daycare
"(Pengaduan dibuat) agar kasus ini diberikan atensi khusus, di mana di dalamnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum terhadap para korban, saksi dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini," imbuhnya.
Anin menjelaskan, meskipun dari pihak keluarga pelaku bukan lagi anggota DPR RI, keluarga tetap merasa takut lantaran mereka merasa bukan siapa-siapa.
"Memang si bapak awalnya merasa takut ya, karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota Dewan. Makanya kami di sini selaku tim advokasi, akan membantu dan mengawal kasus ini gitu," tukas dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan Meita Irianty (MI) alias Tata Irianty, pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok, jadi tersangka atas kasus penganiayaan balita usia dua tahun, MK.
"Iya, jadi inikan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan, penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana di kantornya, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara, polisi memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," tukas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









