Ayah Bayi Korban Penganiayaan di Daycare Syok: Kaki Anak Saya Diinjak, Telinga Keluar Darah

AKURAT.CO Arief Muammar Hidayat, ayah dari balita berinisial AMW, korban penganiayaan di daycare Wensen School Indonesia, mengaku syok. Sebab, dia takut buah hatinya mengalami kelainan atas perlakuan Meita Irianty alias Tata Irianty terhadap anaknya.
"Setiap hari kita bangun, mandikan dan kita siapkan makan dan setiap Senin-Jumat kita antarkan ke Wansen untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan diperlakukan secara baik, tapi ternyata saya syok karena ternyata setelah video itu, anak saya diperlakukan dengan tidak baik, mendapatkan penganiayaan," kata Arief di Bareskrim Polri, Kamis (1/8/2024).
"Kebetulan itu juga hari terakhir anak saya bersekolah di sana, saya takut, saya syok, tapi saya mencoba untuk tenang waktu itu, jadi saya bersikap seolah tidak ada apa-apa dan anak saya amankan ke rumah saya lihat kondisinya apakah ada kelainan atau bagaimana," imbuhnya.
Sewaktu awal-awal menitipkan anaknya di daycare Wensen, dia merasa semuanya berjalan normal. Hanya saja, istrinya merasa ada yang aneh pada bulan Juli.
Dia bercerita, salah satu kaki anaknya sempat seperti mengalami keseleo, sehingga saat berjalan tidak seperti biasanya.
Baca Juga: Mengadu ke Bareskrim, Keluarga Bayi 8 Bulan Mengaku Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Depok
"Anak saya belum bisa berjalan, tapi sudah bisa merangkak dan sudah bisa berdiri dengan cara memegang tembok, tapi pada hari ini seperti tergantung sebelah kakinya, saya tidak tahu kenapa. Setelah saya lihat videonya ada salah satu video, kaki anak saya diinjak," tukas dia.
Tak hanya itu, dia mengaku sempat menemukan bercak darah di telinga anaknya. Sehingga, jika telinga anaknya dikorek, terdapat darah.
"Cuma kita waktu itu berpikir positif aja, mungkin kecakar anak kali yah, dia punya kebiasaan garuk-garuk muka karena kukunya tajam, ternyata di video itu ada juga kepala anak saya ditekan ke bawah dan dilempar juga," ungkapnya.
Kemudian, kecurigaan istri akhirnya terbukti pada bulan Juli saat video viral penganiayaan beredar. Atas hal itu, pada 31 Juli mereka berinisiatif untuk melakukan pelaporan ke Polres Depok.
"Lalu anak saya dilakukan visum juga walaupun masih visum awal dan prosesnya masih berlanjut, saya mohon untuk dikawal proses tersebut, jangan dibiarkan. Ini anak saya masih kecil, masih 8 bulan, masih tumbuh kembang sudah mendapat penganiayaan seperti ini, saya enggak tahu ini nanti dapat cedera permanen atau tidak," tutup dia.
Diketahui, Meita Irianty alias Tata Irianty sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan balita di daycare miliknya.
Atas perbuatannya, Meita Irianty terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









