Kasus Penganiayaan Balita, Polisi Periksa Tiga Guru Daycare Wensen School

AKURAT.CO Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan balita yang dilakukan oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty alias Tata Irianty.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru dari daycare tersebut. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Depok.
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu," katanya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: KPAI: Daycare Wensen School Belum Berizin, Pengawasan Disdik Kurang Maksimal
Dia menegaskan, bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini, bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), serta sejumlah stakeholder di Kota Depok.
Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat untuk terus berhati-hati, agar kejadian serupa tak terulang.
"(Mengedukasi) terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif stroke atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya. Ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya, karena anak korbannya merupakan kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari Polda Metro Jaya," tukasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Meita Irianty alias Tata Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia yang berlokasi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Kami telah menaikkan status penyidikan dan melakukan penangkapan setelah menetapkan MI sebagai tersangka," jelas Arya Perdana.
Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








