Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Penganiayaan Balita, Polisi Periksa Tiga Guru Daycare Wensen School

Dwana Muhfaqdilla | 2 Agustus 2024, 16:13 WIB
Kasus Penganiayaan Balita, Polisi Periksa Tiga Guru Daycare Wensen School

AKURAT.CO Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan balita yang dilakukan oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty alias Tata Irianty.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru dari daycare tersebut. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Depok.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu," katanya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: KPAI: Daycare Wensen School Belum Berizin, Pengawasan Disdik Kurang Maksimal

Dia menegaskan, bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini, bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), serta sejumlah stakeholder di Kota Depok.

Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat untuk terus berhati-hati, agar kejadian serupa tak terulang.

"(Mengedukasi) terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif stroke atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya. Ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya, karena anak korbannya merupakan kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari Polda Metro Jaya," tukasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Meita Irianty alias Tata Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia yang berlokasi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

"Kami telah menaikkan status penyidikan dan melakukan penangkapan setelah menetapkan MI sebagai tersangka," jelas Arya Perdana.

Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.