Kasus Penganiayaan Balita, Polisi Periksa Tiga Guru Daycare Wensen School

AKURAT.CO Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan balita yang dilakukan oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty alias Tata Irianty.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru dari daycare tersebut. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Depok.
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu," katanya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: KPAI: Daycare Wensen School Belum Berizin, Pengawasan Disdik Kurang Maksimal
Dia menegaskan, bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini, bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), serta sejumlah stakeholder di Kota Depok.
Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat untuk terus berhati-hati, agar kejadian serupa tak terulang.
"(Mengedukasi) terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif stroke atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya. Ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya, karena anak korbannya merupakan kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari Polda Metro Jaya," tukasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Meita Irianty alias Tata Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia yang berlokasi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Kami telah menaikkan status penyidikan dan melakukan penangkapan setelah menetapkan MI sebagai tersangka," jelas Arya Perdana.
Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







