Akurat
Pemprov Sumsel

Marisa Putri, Mahasiswa yang Tabrak Ibu hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Penjara 12 Tahun

Dwana Muhfaqdilla | 5 Agustus 2024, 06:24 WIB
Marisa Putri, Mahasiswa yang Tabrak Ibu hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Penjara 12 Tahun

AKURAT.CO Mahasiswi Universitas Abdurrab (Univrab) Fakultas Ilmu Psikologi, Marisa Putri (21), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46), hingga tewas di Pekanbaru, Riau.

Saat kejadian pada Sabtu (4/8/2024) pukul 05.45 WIB, Marisa diketahui baru pulang dari club dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Tak hanya itu, Marisa juga positif narkoba.

"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Mahasiswi yang Tabrak Ibu di Pekanbaru Ngaku Menyesal

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB, mobil Toyota Raize berpelat BM 1959 FJ yang dikemudikan tersangka bergerak di jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, dari arah Timur menuju Barat.

"Sesampainya di depan penginapan linda menabrak dari belakang, motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marningsih (46) yang bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," ungkapnya.

Kemudian, motor tersebut ditabrak dari arah belakang dan korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Lantas, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 311 ayat 1 dan 5 jo 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.