Akurat
Pemprov Sumsel

14 Saksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Sudah Diperiksa, Termasuk Guru dan Suami Tersangka

Dwana Muhfaqdilla | 6 Agustus 2024, 12:46 WIB
14 Saksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Sudah Diperiksa, Termasuk Guru dan Suami Tersangka

AKURAT.CO Polisi telah memeriksa 14 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia, Depok. Di antaranya suami pemilik daycare sekaligus tersangka Meita Irianty alias Tata Irianty, dan guru-guru di daycare tersebut.

"Saksi sudah 14 orang. Jadi ada guru-guru dari wensen school itu sudah. Dari suami, pelaku juga sudah. Dari orang tua korban, sudah. RT RW, sekuriti juga ada," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Viral Influencer Parenting Aniaya Anak di Daycare, Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?

Selain itu, tersangka sampai saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Arya menegaskan, hal ini membuat proses penahanan Tata tertunda, tetapi proses hukum tetap dilakukan.

"Dibantarkan itu, apabila yang bersangkutan ini atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke rumah sakit. Dirawat di sana, lalu proses penahanannya tetap," ungkap dia.

Meski begitu, Arya belum bisa memastikan berapa lama tersangka akan dibantarkan. Yang pastinya, pihak kepolisian akan menunggu Tata sampai pulih untuk lanjut ditahan.

"Karena kita tidak ingin juga anak yang ada dalam kandungan terluka pelaku ini kenapa-kenapa. Anaknya kan enggak salah, jadi ibunya yang mempunyai tindakan yang salah. Sehingga kita mau nindak ibunya, tapi anaknya jangan sampai kenapa-kenapa," tukas Arya.

Diketahui, Meita Irianty sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan balita di daycare miliknya.

Dia dikenakan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.