Tak Dapat Buktikan Kebenaran Sosok T, Benny Rhamdani Pantas Dipenjarakan

AKURAT.CO Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, seharusnya dipenjarakan karena tidak bisa membuktikan pernyataannya tentang pengendali judi online di Indonesia berinisial T.
"Dalam dunia ITE dia sudah menyampaikan kebohongan publik, inikan enggak boleh. Kalau ada lembaga yang laporin dia itu bisa terjerat. Karena menyampaikan sesuatu publik sudah percaya inisial T," kata pengamat politik, Jerry Massie, saat dihubungi Akurat.co, Kamis (8/8/2024).
Dia menilai, Bareskrim Polri seharusnya tidak membiarkan Benny lepas begitu saja dan harus dijerat dan dipenjarakan karena sudah menyebar berita bohong.
"Jadi saya nilai dia memang salah kaprah, ngawur dan katrok. Kalau istilah orang Jakarta bilang katrok. Dan ke depannya ini sebetulnya soal-soal begini harus ada proses tindakan hukum, jangan main sudah cukup jumpa pers terus seakan-akan sudah tahu inisial T," tambahnya.
Baca Juga: Benny Rhamdani Ngaku Dapat Inisial T dari Orang yang Sudah Meninggal
Jerry juga menyayangkan jika Benny tidak dijerat pasal penyebar berita hoaks, padahal sudah mempermainkan hukum di Indonesia. Lain halnya jika rakyat biasa yang menyebar, pasti sudah dipenjarakan.
Untuk itu, dia menyarankan pemerintah segera membuat regulasi tentang pejabat yang menyebarkan berita bohong harus dihukum. "UUD buat para pejabat yang berbohong hoaks itu harus dipidana, jangan rakyat jelata yang dipidana. Kalau pejabat berbohong seperti ini kan berbohong tidak dipidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengungkapkan adanya jaringan judi online di tanah air yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial T.
"Nama depannya hanya bisa saya sebut dengan inisial T. Informasi ini saya sampaikan langsung di hadapan Presiden," kata Benny dalam sambutannya saat acara Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Kota Medan, yang disiarkan melalui video oleh BP2MI pada Kamis (25/7/2024).
Terbaru, Benny ternyata tidak menyertakan bukti saat diperiksa soal inisial T, yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.
"Tidak ada bukti. Bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024) malam.
"Kami pertanyakan terkait inisial T. Yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








