KPK Sita Aset Rp27 Miliar Terkait Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai Rp27 miliar.
Adapun sejumlah aset yang disita yakni, sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp10,2 miliar.
Lalu, empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta serta Rp 2,2 miliar dengan bunga Rp300 juta. Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Cecar Wasekjen PDIP Soal Pertemuan dengan Menhub Budi
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, yang dikutip Akurat.co, Sabtu (10/8/2024).
Tessa menjelaskan, barang bukti itu disita KPK saat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 lalu.
"Dalam rangka kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang atau tanda penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah," ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semaran, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6).
Tim penyidik dalam mengusut kasus ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (19/7/2024). Namun, Hasto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








