Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Kematian Eky dan Vina, Pakar Psikologi Forensik Desak Polri Bongkar Fakta yang Disembunyikan

Mukodah | 11 Agustus 2024, 07:00 WIB
Kasus Kematian Eky dan Vina, Pakar Psikologi Forensik Desak Polri Bongkar Fakta yang Disembunyikan

AKURAT.CO Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan keprihatinannya terkait penanganan kasus tewasnya Eky dan Vina di Cirebon, yang hingga kini masih penuh dengan tanda tanya.

Ia membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus serupa yang pernah melibatkan Ferdy Sambo pada tahun 2022.

Menurut Reza, Timsus bentukan Mabes Polri yang ditugasi mengeksaminasi peristiwa kematian Eky dan Vina seharusnya sudah menghasilkan temuan signifikan.

“Jika mengacu pada lini masa kasus Ferdy Sambo, di mana berkas perkara diterima Kejagung dalam waktu sekitar satu bulan lebih sejak pembentukan Timsus, seharusnya pada pekan kedua Agustus ini sudah ada pengumuman resmi terkait kasus Eky dan Vina, termasuk apakah ada unsur pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Reza dikutip Minggu (11/8/2024).

Baca Juga: Gelar Gender Reveal, Terungkap Jenis Kelamin Bayi Kandungan Jessica Iskandar

Ia juga menyoroti kecepatan penanganan kasus Ferdy Sambo, yang berujung pada penonaktifan dan pemecatan Ferdy Sambo dalam kurun waktu kurang dari dua bulan setelah kasusnya mencuat.

Sebaliknya, Iptu Rudiana, yang diduga terlibat dalam kasus Cirebon, masih menjabat sebagai Kapolsek dan bahkan dinyatakan tidak melanggar etik oleh Mabes Polri.

“Hal ini semakin memperkuat ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini," tegasnya.

Reza juga mengangkat isu tentang bukti ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka yang sekarang menjadi terpidana.

Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat komunikasi antara Vina dengan kedua temannya pada pukul 22:14:10, yang jika terbukti otentik, dapat mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina mengalami kekerasan dan pembunuhan terencana oleh para terpidana.

Baca Juga: Selain Violet dan Vivian, Berikut Rekomendasi Nama Anak Perempuan Dimulai dengan Huruf V

Reza mempertanyakan mengapa Polda Jabar tidak menyertakan bukti penting tersebut dalam persidangan tahun 2016.

“Apakah bukti ekstraksi data ini benar adanya? Jika iya, mengapa tidak digunakan sebagai bukti di pengadilan? Sikap Polda Jabar ini bisa menjadi indikasi bahwa ada kesengajaan untuk menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan para terdakwa," paparnya.

Merespons situasi ini, Reza meminta Kapolri untuk mengambil langkah tegas.

“Kapolri perlu mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri untuk segera memastikan validitas bukti komunikasi elektronik tersebut. Jika terbukti benar, bukti ini bisa dijadikan novum untuk menggerakkan mekanisme peninjauan kembali," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya langkah korektif ini, mengingat delapan tahun kehidupan para terpidana yang terbuang sia-sia.

“Sekaranglah waktunya Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI yang mungkin tidak bersalah itu. Hukum harus ditegakkan dengan target membebaskan mereka," tutup Reza.

Artikel ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan tuduhan berat seperti yang menimpa Eky dan Vina.

Baca Juga: 130 Nama Anak Perempuan Dimulai dengan Huruf Y

Reza Indragiri Amriel mengajak semua pihak untuk terus mendorong pengungkapan kebenaran demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK