Saka Tatal Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Soal Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede

AKURAT.CO Mantan terpidana Kasus Vina, Saka Tatal, kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Datang bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas, Titin Prialianti, serta Krisna Murti, Saka mengaku siap memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Ya insyaallah Saka siap akan memberi keterangan sebenar-benarnya, dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi insyallah Saka siap," kata Saka di Bareskrim Polri, Selasa (13/8/2024).
Bahkan, dia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kunci terkait kesaksian palsu Aep dan Dede. "Ya itu akan disampaikan (keterangan kunci). Salah satunya kan Saka enggak ada di situ. Saka juga enggak kenal Aep, Dede, enggak kenal sama sekali," jelasnya.
Baca Juga: Besok, Bareskrim Periksa Saka Tatal Soal Laporan Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede
Dalam kesempatan yang sama, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa pihaknya membawa barang bukti dalam satu koper. Dia juga menyoroti Dede dan Aep yang dianggapnya memberikan kesaksian palsu.
"Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan," ungkap Titin.
"Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu. Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tau peristiwanya," imbuh dia.
Selain itu, Farhat Abbas mengungkap bahwa bukti-bukti tersebut termasuk dengan bukti telepon antara Vina dan temannya, Widi, sebelum kematian Vina terjadi.
"Artinya dengan ada bukti tersebut, kita bisa Pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," tutup dia.
Diketahui, tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Saat ini laporan tersebut telah diterima dengan laporan polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









