Polres Jakbar dan Polres Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 11 Kg Sabu

AKURAT.CO Polres Jakarta Barat, bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional jenis sabu dalam jumlah besar.
Dalam operasi ini, petugas menyita 11 paket sabu yang dibungkus dalam plastik teh Cina berwarna hijau, dengan berat bruto mencapai 11,355 gram (11,3 kg).
“Kami mengamankan 11,355 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik, serta menangkap dua pelaku berinisial MU dan A,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Hengkang ke Belgia, Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung FC Dender
Arsya menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu ini berasal dari Asia Tenggara. Karena kualitasnya yang tinggi dan nilai jual yang menggiurkan, para pelaku tergoda untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba ini," tambahnya.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus, turut menyampaikan bahwa MU berperan sebagai penerima atau 'kuda', sementara A bertindak sebagai perantara dalam pengiriman sabu.
“Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Retno.
Baca Juga: Bukan Cuma KDRT, Armor Toreador Terlilit Utang, Alvin Faiz Salah Satu Korban
Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada 7 Agustus 2024, tim gabungan menangkap MU di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua hari kemudian, pada 9 Agustus 2024, petugas mengamankan A di sebuah kos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Retno juga mengungkapkan bahwa MU berprofesi sebagai DJ, sementara A telah berulang kali terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu selama empat bulan terakhir bekerja di Jakarta.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










