Akurat
Pemprov Sumsel

Ada Persoalan Hukum Dalam Aktivitas Tambang Emas Sekotong, KPK Segera Turun ke Lokasi

Sulthony Hasanuddin | 15 Agustus 2024, 19:28 WIB
Ada Persoalan Hukum Dalam Aktivitas Tambang Emas Sekotong, KPK Segera Turun ke Lokasi

 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik persoalan hukum yang terjadi dalam aktivitas tambang emas rakyat di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan pihaknya akan turun ke lokasi untuk mengecek terlebih dahulu persoalan pembakaran kamp tambang diduga milik tenaga kerja asing (TKA) asal China pada Sabtu malam lalu.

"Coba nanti akan kita cek ke sana. Saya kebetulan baru tahu informasi ini. Persoalan ini akan kami periksa nantinya," kata Dian, dikutip Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Dapat Bonus Olimpiade Paris Rp1,6 Miliar, Ini yang akan Dilakukan Gregoria Mariska Tunjung

Dalam insiden pembakaran kamp tambang yang diduga milik TKA China tersebut telah mendapat reaksi dari aparat penegak hukum di daerah itu baik TNI maupun Polri.

Komandan Resor Militer (Danrem) 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Agus Bhakti sebelumnya mengakui telah mendapat informasi perihal kejadian pembakaran kamp tambang tersebut yang berpotensi mengganggu  keamanan di tengah kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Brigjen TNI Agus Bhakti menegaskan dirinya akan menindaklanjuti persoalan ini melalui koordinasi dengan seluruh pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Tidak hanya itu, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol. Raden Umar Faroq juga dikabarkan sudah turun ke lokasi kejadian pada Minggu malam.

Baca Juga: KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP-Jembatan Nusantara Tak Sesuai Spesifikasi

Dari hasil turun lapangan, kini Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan perihal aksi pembakaran kamp tambang maupun keberadaan dari TKA China yang diduga melakukan penambangan secara ilegal di kawasan tambang emas rakyat tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.