KPK Tetapkan Wisnu Haryana Tersangka Korupsi Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Lembaga antirasuah itu pun telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Sejalan dengan itu, KPK telah menjerat tersangka atau pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Mobil BMW, Polisi Panggil Kimberly Ryder Pekan Depan
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada 12 Agustus 2024.
Namun sayang, sampai saat ini, Tessa belum mau mengungkap identitas pihak yang telah dijerat dalam perkara tersebut. Demikian juga dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan rasuah tersebut.
"Terkait Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kementan, Wisnu Haryana (WH).
Baca Juga: Taufik Hidayat Sebut Mental Jonatan Christie dan Anthony Ginting Kurang di Olimpiade Paris
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-RAY Statis, Mobile X-RAY dan X-RAY Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap enam orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut, kata Tessa, dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
Baca Juga: Anies Tak Dapat Perahu untuk Pilkada Jakarta, Surya Paloh: Saat Ini Bukan Momentum Dia
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








