Otto Hasibuan Bersyukur atas Bebas Bersyaratnya Jessica Kumala Wongso

AKURAT.CO Pengacara Otto Hasibuan mengucapkan syukur atas pembebasan bersyarat kliennya, Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus pembunuhan melalui kopi sianida.
Pernyataan ini disampaikan Otto setelah mendampingi Jessica menyelesaikan proses administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri dan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
"Barusan, tahap akhir sudah selesai. Setelah dari Lapas, kemudian ke Kejari, lalu ke Bapas, Jessica sudah diserahterimakan, sudah ada dokumennya. Puji Tuhan, Jessica hari ini resmi menjadi orang yang bebas," kata Otto di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Kontingen Siwo PWI Resmi Dikukuhkan untuk Bertarung di Porwarnas XIV
Otto juga menegaskan bahwa meskipun Jessica telah dibebaskan, ia tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Lapas Pondok Bambu sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyaratnya.
"Karena ini adalah pembebasan bersyarat, Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh Lapas. Itu saja," ujar Otto.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso resmi meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica, yang divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, kini harus melapor secara rutin kepada pihak lapas hingga 2032.
Baca Juga: Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip
Jessica didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan, selama proses pembebasan bersyarat ini.
Bostam menjelaskan bahwa Jessica harus menjalani beberapa tahapan administrasi sebelum resmi bebas.
"Mekanismenya, setelah Jessica menandatangani dokumen di sini, pihak Bapas akan membawanya ke Kejaksaan Negeri untuk menandatangani dokumen di sana. Setelah itu, Jessica kembali ke Bapas untuk tanda tangan lagi sebelum akhirnya diserahkan kepada kami," jelas Bostam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









