Gugatan Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPK Ditolak MA
Oktaviani | 19 Agustus 2024, 17:44 WIB

AKURAT.CO Gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas), ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan tolak permohonan keberatan hak uji materi,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go. id, Senin (19/8/2024).
Gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
“Usia perkara 29 hari, lama memutus 22 hari."
Ghufron menggugat Perdewas berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani Dewan Pengawas KPK. Gugatan dilakuakn pada 25 April dan didistribusikan pada 22 Juli.
Sebelumnya, Ghufron yang saat ini kembali maju sebagai calon pimpinan komisi antirasuah, diduga melanggar etik setelah membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.
“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdwas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021. Baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dia menilai, Dewas KPK harusnya tidak membawa lebih lanjut laporan terhadap dirinya ke sidang etik. Menurut dia, laporan sudah kedaluwarsa jika mengacu aturan dewas.
Tak menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung, Ghufron juga menggungat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akibat langkah hukum ini, putusan sidang etik terhadap Ghufron belum dibacakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






