Gugatan Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPK Ditolak MA
Oktaviani | 19 Agustus 2024, 17:44 WIB

AKURAT.CO Gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas), ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan tolak permohonan keberatan hak uji materi,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go. id, Senin (19/8/2024).
Gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
“Usia perkara 29 hari, lama memutus 22 hari."
Ghufron menggugat Perdewas berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani Dewan Pengawas KPK. Gugatan dilakuakn pada 25 April dan didistribusikan pada 22 Juli.
Sebelumnya, Ghufron yang saat ini kembali maju sebagai calon pimpinan komisi antirasuah, diduga melanggar etik setelah membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.
“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdwas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021. Baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dia menilai, Dewas KPK harusnya tidak membawa lebih lanjut laporan terhadap dirinya ke sidang etik. Menurut dia, laporan sudah kedaluwarsa jika mengacu aturan dewas.
Tak menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung, Ghufron juga menggungat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akibat langkah hukum ini, putusan sidang etik terhadap Ghufron belum dibacakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








