Akurat
Pemprov Sumsel

Penyelidikan Dugaan Pencatutan KTP Warga Jakarta Dihentikan, Pelapor Kecewa

Dwana Muhfaqdilla | 20 Agustus 2024, 13:53 WIB
Penyelidikan Dugaan Pencatutan KTP Warga Jakarta Dihentikan, Pelapor Kecewa

AKURAT.CO Samson, warga Jakarta Pusat sekaligus pelapor yang Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya diduga dicatut oleh pasangan independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana akhirnya buka suara perihal polisi yang hentikan penyelidikan.

Dia mengatakan, secara pribadi dirinya kecewa. Namun, dia tidak akan meneruskan kasus ini ke Sentra Gakkumdu yang diinisiasi oleh Bawaslu.

"Saya kecewa. Tapi apakah saya akan meneruskan kasus ini ke saluran hukum lain? tidak cukup. Setidaknya saya telah memperjuangkan hak-hak saya, sekuat-kuatnya sekeras-kerasnya, sebagai warga negara," kata Samson saat dihubungi wartawan, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: KPU Pastikan Terima Rekomendasi Bawaslu soal Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

Samson mengungkapkan, sejak awal dia melaporkan dugaan ini demi melindungi data pribadi miliknya. Terkait pihak kepolisian yang mengarahkan kasus ini ke Gakkumdu, dirinya hanya berharap akan dijadikan kajian komprehensif dari pihak kepolisian.

"Tapi apakah saya akan melaporkan ke Gakkumdu? saya tidak akan melaporkan lagi. Karena sejak awal saya tidak mau ini direlasi dengan pemilunya. Tapi saya mau ada perjuangan hak-hak perlindungan data pribadi saya yang melekat kepada diri saya," ungkap dia.

Di samping itu, Samson mengaku tak mengenal apalagi mempunyai masalah dengan sosok Dharma-Kun, dia juga tak memiliki niatan untuk menggagalkan mereka untuk maju.

"Misalnya katakan ada persepsi publik dia lah yang melakukan pencurian data itu soal persepsi publik. Apakah saya tertarik dengan Dharma- Kun, saya gak tertarik," tutup dia.

Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan pencatutan KTP warga Jakarta Pusat, Samson, oleh pasangan independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk memenuhi persyaratan pencalonan Pilgub DKI Jakarta 2024.

"Betul (laporan dihentikan)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Senin (19/8/2024).

Dalam hal ini, Ade Safri mengarahkan pelapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, sebagaimana diatur dalam undang-undang, kasus tersebut seharusnya dilaporkan ke sana.

"Agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.