Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo
Oktaviani | 27 Agustus 2024, 19:14 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020.
Adapun kedua tersangkanya yakni, Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018, Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).
"Dan dari alat bukti yang ada, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, SHT dan TSP," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, kata Alexander, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan, yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024.
"Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, dan Tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1," kata Alex.
Dalam perkara ini, diduga tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen sehingga mebgurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dijelaskan Alex, perkara ini dimulai pada tahun 2016 pada saat Divisi Pemasaran dan Perbankan (salah satu divisi dibawah Direktorat Operasi Ritel) yang mencoba penjajakan kerjasama penutupan asuransi dengan pihak perbankan yang salah satunya adalah Bank Mandiri.
Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan adanya pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.
Baca Juga: PDIP Siap Umumkan Pasangan Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta pada Detik Terakhir
"Selanjutnya pada suatu acara reunion tersangka SHT bertemu dengan tersangka TSP. Karena tersangka SHT dan tersangka TSP dulunya teman satu sekolah," kata dia.
Dalam reuni tersebut, tersangka SHT dan tersangka TSP saling menyampaikan apa pekerjaannya sekarang.
Tersangka SHT menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah direktur PT Jasindo, dan tersangka TSP adalah pebisnis di bidang property dan memiliki koperasi simpan pinjam (KSP) bernama KSP Dana Karya.
Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerjasama dengan PT Jasindo, tetapi memerlukan dana yang besar.
Dari perbincangan saat reuni tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka SHT dan tersangka TSP dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017.
Pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo yang merupakan bawahan dari tersangka SHT dan beberapa pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya.
"Pertemuan-pertemuan tersebut pada pokoknya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income," kata dia.
Dari pembicaraan tersebut, tersangka SHT mengajak tersangka TSP bekerjasama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya. Dari itu, tersangka TSP setuju untuk bekerjasama dengan tersangka SHT.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang akan didirikan oleh tersangka TSP yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen melalui Kantor Cabang S Parman.
Setelah terdaftar menjadi agen PT Jasindo, tersangka SHT menyampaikan akan diperluas juga keagenannya di kantor-kantor cabang lainnya.
Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh tersangka TSP, disepakati bahwa tersangka TSP akan mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan dan sisanya sebesar 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan yang salah satunya untuk kepentingan tersangka SHT.
Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2017, tersangka TSP mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras. Tetapi dalam akta pendiriannya, tersangka TSP tidak masuk sebagai pengurus ataupun pemegang saham.
Tersangka TSP menggunakan para keponakannya sebagai pemegang saham, dan pegawai KSP Dana Karya sebagai Direktur Utama.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seterusnya.
"Diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp38 miliar para tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya," kata Alex.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










