Sidang Kasus Lahan di Jalan Pramuka Ujung Bergulir, Pengacara Terdakwa Soroti Kejanggalan Proses Hukum

AKURAT.CO Kasus sengketa lahan di Jalan Pramuka Ujung, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/8/2024).
Persidangan ini menghadirkan terdakwa Saad Fadhil Sa'di, Gunawan Muhamad, dan Ropina Siahaan, beserta tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Zerry Syafrial S.H., M.M., mengkritik kesaksian yang disampaikan oleh saksi yang hadir di pengadilan. Menurut Zerry, saksi cenderung hanya memberikan keterangan yang menguntungkan bagi pihak lawan.
"Berdasarkan apa yang terjadi dalam persidangan tadi, saksi ini hanya menyampaikan apa yang menguntungkan bagi mereka. Padahal, saksi seharusnya menyampaikan apa yang dia ketahui dan dengar, agar perkara ini menjadi jelas dan terang," ujar Zerry.
Selain itu, penasihat hukum Gunawan Muhamad juga menyoroti adanya perbedaan pandangan hukum yang muncul dalam sidang ini.
Ia menegaskan kembali poin-poin yang telah diajukan dalam eksepsi sebelumnya, yang menurutnya belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sejak 24 Juli 2024, Saad Fadhil Sa'di harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.
Menurut Zerry Syafrizal, kondisi fisik Saad yang semakin menurun membuat persidangan yang panjang ini menjadi sangat melelahkan baginya.
"Kami telah menyampaikan banyak sekali kejanggalan dalam proses perkara ini, mulai dari pembebasan lahan hingga klaim-klaim yang diajukan. Kami juga mempertanyakan legalitas PT yang terlibat dalam kasus ini," tambah Zerry.
Dampak adanya dugaan kejanggalan ini, Hakim ketua akhirnya memutuskan untuk menunda sidang kasus lahan tanah ini hingga satu minggu ke depan.
Sulasmin, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan harapannya kepada awak media.
"Mudah-mudahan dengan bantuan teman-teman media dalam menyebarluaskan informasi ini, posisi Pak Gunawan yang masih menjadi terdakwa bisa segera terbebas," ucap Sulasmin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









