Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Ilegal Akses terhadap Akun Kripto Binance, Satu Pria Diamankan

Dwana Muhfaqdilla | 29 Agustus 2024, 13:33 WIB
Polisi Ungkap Dugaan Kasus Ilegal Akses terhadap Akun Kripto Binance, Satu Pria Diamankan

AKURAT.CO Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ilegal akses terhadap akun kripto Binance. Pria berinisial FA (35) turut diamankan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus ini terungkap dari Laporan Polisi nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Agustus 2024 atas nama pelapor sekaligus korban Ryo Eki Pranata.

Baca Juga: Pakai Alat Pelacak, Bos Binance Sepakati Persyaratan untuk Hindari Penahanan

"Tersangka FA berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara ilegal aset Binance milik korban," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Dia menjelaskan, kasus ini berawal saat korban menerima pesan bahwa akun binancenya telah diakses oleh perangkat lain melalui alamat email dirinya pada 31 Juli 2024.

"Di mana akun tersebut berada di handphone korban yang telah hilang dua bulan lalu, yaitu 28 Mei 2024," ungkapnya.

Tak lama kemudian, korban mendapatkan pesan dari email bahwa telah terjadi penarikan aset kripto dari akun binance korban. Hal ini pun dilakukan tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan korban.

Atas hal itu, korban langsung melapor SPKT Polda Metro Jaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Karena perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yg diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.