Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi III DPR Minta KPK Fokus Cari Harun Masiku Ketimbang Urusi Kaesang Pangarep

Paskalis Rubedanto | 4 September 2024, 18:00 WIB
Komisi III DPR Minta KPK Fokus Cari Harun Masiku Ketimbang Urusi Kaesang Pangarep

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai terlalu fokus pada isu penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono.

Benny meminta KPK untuk mengalihkan perhatiannya pada pencarian buronan korupsi, seperti Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap.

"Memang enggak perlu dicari Kaesang, ngapain KPK sibuk dengan itu. Lebih baik fokus mencari Harun Masiku," ujar Benny kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Paus Fransiskus Soroti Keluarga di Indonesia Punya 4 Anak: Contoh yang Bagus bagi Negara

Benny menegaskan, masih banyak tersangka kasus korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap.

Menurutnya, KPK seharusnya memprioritaskan upaya untuk menangkap para buronan tersebut.

"Banyak tersangka yang sudah masuk DPO oleh KPK, mendingan fokus mencari mereka. Jangan mencari hal-hal yang tidak penting," tegas Benny.

Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, memastikan bahwa lembaganya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi.

Baca Juga: Sempat Usung Anies, PKS Jamin Partainya Solid Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nawawi menyatakan, semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Tidak ada perlakuan khusus. Semua orang di hadapan KPK sama," kata Nawawi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/9/2024).

Nawawi juga mengungkapkan bahwa KPK belum mengetahui keberadaan Kaesang hingga saat ini dan membantah adanya penundaan dalam proses penelusuran dugaan gratifikasi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.