AKURAT.CO Pengusutan pesawat jet pribadi yang ditumpangi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, di Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami kemajuan, yang semula ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, kini diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Terkait itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum, berdasarkan kewenangan dan berdasarkan undang-undang.
"Pada saat ini, penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Fokus KPK kini bukan lagi mengklarifikasi Kaesang, seperti yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya.
KPK, lebih condong menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi dibalik penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.
"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," jelas Tessa.
Sebelumnya, beredar di media sosial pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan Nomor Penerbangan N588SE.
Penggunaan jet pribadi itu pun dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang.