Komisi III DPR Dorong KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi oleh Bobby Nasution

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengklarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Bobby, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo, dinilai perlu memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan fasilitas mewah yang tidak sesuai dengan posisinya sebagai pejabat negara.
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, menyatakan, Bobby dapat dipanggil oleh KPK untuk menjelaskan situasi tersebut, mengingat Undang-Undang melarang pejabat negara menggunakan fasilitas berlebihan.
Baca Juga: Paus Fransiskus Soroti Keluarga di Indonesia Punya 4 Anak: Contoh yang Bagus bagi Negara
"Bobby bisa dipanggil KPK karena dia adalah pejabat negara," ujar Benny kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2024).
Benny menegaskan pentingnya investigasi lebih lanjut jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh Bobby.
"Jika ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan, maka hal itu harus diselidiki lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Bobby Nasution.
Baca Juga: Sempat Usung Anies, PKS Jamin Partainya Solid Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penggunaan fasilitas tersebut.
"Saya telah meminta Direktur LHKPN untuk mengklarifikasi apa yang terjadi," kata Nawawi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Namun, Nawawi menolak menyebutkan nama-nama tertentu yang akan dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini, menekankan bahwa setiap isu yang bersinggungan dengan pemberantasan korupsi menjadi perhatian KPK.
"Saya tidak akan menyebut nama-nama tertentu, tetapi setiap isu terkait pemberantasan korupsi pasti menjadi perhatian KPK," pungkas Nawawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










