Akurat
Pemprov Sumsel

Pamer Alat Kelamin, Polisi Amankan Pria Sebar Video Tak Senonoh ke Rekan Kerja Wanita di Medsos

Dwana Muhfaqdilla | 5 September 2024, 11:01 WIB
Pamer Alat Kelamin, Polisi Amankan Pria Sebar Video Tak Senonoh ke Rekan Kerja Wanita di Medsos
 
AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial MRI (22) yang diduga menyebarkan video tak senonoh kepada rekan kerja wanitanya berinisial PY (21) di media sosial.
 
“Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, dimana tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
 
 
Ade Safri menjelaskan, pada awalnya korban mengenal tersangka di tempat kerja. Saat itu, tersangka meminta akun Instagram yang dimiliki oleh korban.
 
“Kemudian pada 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban, yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim, dan respon korban saat itu menolak ajakan tersebut,” ungkapnya.
 
Merasa tak berhasil, pelaku pun semakin nekat dengan mengirimkan kepada korban video berisikan konten seksual dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelaminnya. 
 
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
“Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” tutur Ade Safri lagi.
 
 
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu berkas hasil cetakan unggahan akun percakapan antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit telepon seluler dan akun Instagram @lalalakuy12 milik tersangka.
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.