Kerugian Negara Akibat Korupsi X-Ray Badan Karantina Pertanian Kementan Tembus Rp82 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan sementara kerugian negara dalam korupsi pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Kementerian Pertanian senilai Rp82 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut, angka tersebut berdasarkan penghitungan awal yang dilakukan auditor.
"Informasi terakhir, atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya," jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Meski demikian, Tessa belum memerinci lebih lanjut soal modus korupsi yang terjadi hingga merugikan keuangan negara itu.
Mengingat proses penyidikan atas kasus tersebut masuh terus berjalan.
"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja," kata Tessa.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.
Lembaga antirasuah itu pun telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Sejalan dengan itu, KPK telah menjerat tersangka atau pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021," kata Tessa.
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada 12 Agustus 2024.
Baca Juga: Hong Kong Terbuka: Siap Fisik dan Mental, Komang Ayu tak Temui Hambatan di Laga Perdana
Namun, sampai saat ini, Tessa belum mau mengungkap identitas pihak yang telah dijerat dalam kasus.
Demikian juga dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan rasuah tersebut.
"Terkait sprindik Kementan ini, info sementara sudah ada tersangkanya. Jumlahnya berapa, kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Utama Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana (WH).
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang WNI atas inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-ray statis, mobile X-ray dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1.064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap enam orang," ujar Tessa.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," demikian Tessa.
Baca Juga: Dicap Mangkir, Menag Yaqut Ngaku Tak Pernah Dapat Undangan Rapat Pansus Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








