Akurat
Pemprov Sumsel

Pukat UGM: Mahfud MD Seharusnya Lapor ke KPK Soal Naik Jet Pribadi

Sulthony Hasanuddin | 11 September 2024, 20:39 WIB
Pukat UGM: Mahfud MD Seharusnya Lapor ke KPK Soal Naik Jet Pribadi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mendapat laporan dari Mahfud MD soal fasilitas jet pribadi ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menko Polhukam.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, nantinya KPK yang akan memutuskan apakah fasilitas jet pribadi dari mantan Wapres RI, Jusuf Kalla, tersebut merupakan gratifikasi atau bukan.

"Cara menentukan apakah itu gratifikasi atau bukan dengan melaporkannya ke KPK. Kemudian biar KPK yang menentukan, apakah pemberian itu gratifikasi atau bukan," katanya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Zaenur mengatakan, pada prinsipnya semua bentuk pemberian kepada pejabat seharusnya dilaporkan.

Menurutnya, ada dua tempat untuk melapor, yakni KPK dan unit pengendalian gratifikasi di masing-masing kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: UPLAND Project Kementan Gelar Pelatihan Pemasaran Digital untuk Pendamping Petani di 13 Daerah

"Sebuah pemberian dapat disebut gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang itu ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban," kata Zaenur.

"Mahfud ini diundang oleh JK dalam rangka mengisi khutbah. Padahal waktu itu posisi Mahfud Ketua MK, boleh tidak penerimaan tersebut? Saya termasuk yang menyarankan agar para penyelenggara negara itu menghindari menerima bentuk bentuk service dari pihak lain ketika dia masih menjabat," jelasnya menambahkan.

Zaenur pun meminta kepada pejabat negara untuk berani melapor ke KPK jika menerima service atau pelayanan dari pihak lain.

Selain itu, para pejabat juga jangan mau menerima pemberian dari pihak lain.

"Kalaupun memang diundang ke makassar, saran saya gunakan penerbangan umum. Kalaupun ada pemberian transportasi, pemberian pesawat reguler, pejabat sebaiknya menggunakan penerbangan reguler, untuk menghindari konflik kepentingan, untuk menghindari utang budi. Itu saran saya," demikian Zaenur.

Sebelumnya, Mahfud MD, mengatakan, penggunaan jet pribadi milik Jusuf Kalla bukan merupakan sebuah gratifikasi.

Baca Juga: IEE Series 2024 Jadi Jembatan Industri dan Akademisi Mendukung Era Indonesia Emas 2045

Ia bercerita pernah naik jet pribadi milik Jusuf Kalla dengan rute Jakarta-Makassar saat masih menjabat Ketua MK.

Ketika itu, Mahfud MD diundang untuk mengisi khutbah hari raya di Masjid Almarkaz, Makassar.

Jusuf Kalla sebagai Ketua Pembina Masjid Almarkaz mengantar dan menemani dirinya langsung dengan jet pribadi serta menyediakan kamar hotel.

Tak hanya saat itu, Mahfud MD kembali menggunakan jet pribadi milik Jusuf Kalla saat menghadiri Munas KAHMI di Palu pada November 2022.

Tokoh-tokoh KAHMI disebut menyumbang sesuai pilihan, seperti gedung, katering, gala dinner, hotel hingga transportasi.

"Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan private jet Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ," kata Mahfud MD melalui unggahan di Instagram pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: Pesan Heru Budi ke Gubernur Jakarta Baru, Atasi Banjir hingga Kemacetan

"Ada yang nanya, apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khutbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.