Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Kumpulkan Informasi Terkait Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan PON XXI

Mukodah | 19 September 2024, 10:47 WIB
KPK Kumpulkan Informasi Terkait Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan PON XXI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi merespons kabar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sudah menelisik dugaan tersebut.

"Saya yakin teman-teman kita di PLPM dan ini juga sudah namanya bergerak untuk mengumpulkan informasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Menurut Asep Guntur, KPK sudah memberikan perhatian terhadap sejumlah kejadian di venue PON Aceh-Sumut.

Untuk itu, masyarakat diharapkan proaktif memberikan data-data tambahan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Diminta Gunakan Dana BTT Tangani Dampak Gempa Bumi

"Syukur-syukur masyarakat atau jurnalis yang ada di Aceh maupun di Sumatra Utara, di sekitaran venue itu juga berikan laporan kepada kita. Untuk kita tindak lanjuti," jelasnya.

Adapun, dugaan penyelewengan keuangan mulanya disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

Dia langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, yang merupakan Satgas Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON, sesuai Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2024.

"Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan. Prinsipnya kita ingin ini menjadi PON yang sukses," kata Menpora, pada Rabu (11/9/2024).

PON XXI Aceh-Sumut digelar pada 9-20 September 2024.

PON kali ini mempertandingkan 65 cabang olahraga dengan melibatkan hampir 13.000 atlet.

Baca Juga: Petani Minta Kemenkes Akomodir Aspirasi Elemen Pertembakauan Lewat Partisipasi Sehat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK