Besok, Pimpinan KPK Bakal Umumkan Hasil Laporan Kaesang Terkait Fasilitas Jet Pribadi
Oktaviani | 23 September 2024, 18:44 WIB

AKURAT.CO Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, proses administrasi terkait laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep sudah selesai.
Hasilnya pun sudah diserahkan ke pimpinan komisi antirasuah. Nantinya, pimpinan yang akan menyampaikan.
“Sudah rampung. Hari ini saya kirim ke pimpinan nanti pimpinan yang menyampaikan,” kata Pahala kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2024).
“Nanti pimpinan yang umumkan,” kata Pahala.
Baca Juga: Cagub Lawan Pinjol
Adapun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika belum menginformasikan soal waktu pasti pengumuman, tindak lanjut laporan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Katanya, langkah ini masih menunggu penyelesaian administrasi.
“Sampai saat dengan saat ini KPK masih dalam proses penyelesaian administrasi untuk pelaporan gratifikasi saudara KP,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Tessa mengatakan proses administrasi ini bukan hanya pada Direktorat Gratifikasi KPK, tapi juga di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pelaporan Masyarakat (PLPM). Sehingga, pihaknya masih butuh waktu.
Sebelumnya, beredar di media sosial pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Penggunaan jet pribadi itu pun dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










