Pengemudi Angkot yang Tabrak Sejumlah Kendaraan di Serpong Ditetapkan sebagai Tersangka

AKURAT.CO Pengemudi angkot berinisial A (49) yang tabrak sejumlah kendaraan di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (16/9/2024) kemarin, kini berstatus menjadi tersangka.
"Terhadap saudara A, pengemudi angkot yang terlibat kecelakaan lalulintas di dekat Masjid Agung Al-Mujahidin Serpong, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2024," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah, menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Mobil Angkot Tabrak Sejumlah Kendaraan di Serpong, Pengemudi Diduga Mabuk
"Hasil gelar perkara Unit Gakkum Sat Lantas bersama fungsi terkait, terhadap A statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dan sejak 21 September 2024 telah dilakukan penahanan," jelas Rokhmatullah.
Selain itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap A pun sudah keluar, yakni negatif.
Sebagai informasi, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil angkot dan sejumlah kendaraan lainnya di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (16/9/2024). Kecelakaan ini diunggah oleh akun Instagram @infotangerang.id dan viral di media sosial.
"Mobil angkot jurusan Kalideres-Serpong melaju ugal-ugalan hingga menabrak banyak pengendara. Sopir yang diduga mabok miras menjadi sasaran amuk massa di Serpong," tulis caption akun tersebut.
Kanit Gakkum Polres Tangerang Selatan, Ipda Marulloh, menjelaskan, kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil minibus angkutan umum yang dikemudikan oleh A (49), serta beberapa sepeda motor yang dikendarai oleh DY (21), EN (21), T (49), dan DM (24).
"Serta melibatkan dua pejalan kaki, yaitu saudari E (50) dan saudari AAG (12). Empat gerobak dagang milik warga juga rusak akibat kejadian tersebut," kata Marulloh kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









