Diskusi Kebangsaan Diaspora di Grand Kemang Dibubarkan Paksa, Pelaku Diamankan!

AKURAT.CO Diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024), dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, menjelaskan, penyelenggara acara tidak memberikan pemberitahuan resmi kepada Polsek Mampang atau Polres Metro Jakarta Selatan. Akibatnya, fokus pengamanan hanya diarahkan pada aksi unjuk rasa di gerbang hotel.
"Massa yang merusak masuk tanpa diketahui karena tidak ada pemberitahuan terkait kegiatan di dalam. Kami tidak tahu adanya acara di sana," ujar Edy, Minggu (29/9/2024).
Edy menyebutkan, unjuk rasa berlangsung tanpa masalah, sehingga ia menduga pelaku pengrusakan berbeda dari kelompok massa unjuk rasa.
Pihaknya baru menerima informasi tentang sekelompok orang tak dikenal yang masuk melalui pintu belakang Grand Kemang selama unjuk rasa berlangsung.
Saat ini, polisi bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang diperkirakan berjumlah 25 orang, berdasarkan rekaman video yang beredar.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan. Jika ada pihak yang dirugikan, kami akan membantu untuk membuat laporan resmi ke Polres," pungkas Edy, menambahkan bahwa informasi awal menyebut ada korban yang dipukul dalam kejadian tersebut.
Pelaku Diamankan
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Baca Juga: Teknologi Pintar dan Ramah Lingkungan Jadi Sorotan di Pameran China-ASEAN
Hal ini disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024).
"Telah kita amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Selain itu, Trunoyudo mengajak semua pihak untuk menciptakan atmosfer demokrasi yang lebih baik dengan menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
"Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" di Hotel Grand Kemang dibubarkan paksa oleh sekelompok orang tak dikenal.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, menegaskan bahwa penyelenggara acara tidak memberikan surat pemberitahuan ke Polsek Mampang maupun Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga pengamanan hanya berfokus pada kegiatan unjuk rasa yang ada di Pintu Gerbang Grand Kemang.
"Massa yang melakukan pengrusakan itu masuk, kami tidak tahu karena memang kegiatan di dalam juga apa kami tak tahu karena tak ada pemberitahuan ke Polsek atau Polres terkait kegiatan," kata Edy saat dihubungi wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









