Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengadaan APD Kemenkes

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Plindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan, dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Ada pun ketiga tersangkanya yakni, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS); Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT); dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).
Baca Juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Dirut PT Permana Putra Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai Tersangka yatu; BS, AT, dan SW," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Kemudian, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024. Sedangkan satu tersangka, Ahmad Taufik berhalangan hadir.
"Terkait satu tersangka lainnya yang belum hadir karena masih ada keperluan, jadi belum hadir dalam kesempatan hari ini," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Dalam kasus itu, KPK menyatakan jumlah proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









