Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 134.000 Benih Lobster di Banten

AKURAT.CO Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, berhasil mengungkap penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (1/10/2024). Empat orang berinisial DS, DD, DE dan AM dan 134 ribu BBL berhasil diamankan.
"Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara pada Jumat (4/10/2024).
Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku sedang melakukan aksinya di sebuah gudang sewaan. Melihat itu, polisi langsung menggerebek gudang dan mendapati ratusan ribu BBL yang berada di sana.
"Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap lima orang yang kami amankan ini. Ternyata dari lima orang ini kita bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka sebanyak empat orang," ungkap dia.
Baca Juga: Budi Daya Lobster Kerja Sama Vietnam Sumbang PNBP Rp3,6 Miliar
Terkait empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Donny mengungkap masing-masing perannya. DS berperan sebagai kepala gudang, mengontrol, dan mencari pekerja sedangkan DD dan EE berperan sebagai pengemas benih lobster.
Selanjutnya, AM berperan sebagai perantara antara pemilik dan penyewa gudang. Mereka menyewa gudang tersebut sejak September 2024.
"AM inilah yang berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. Yang bersangkutan juga bertugas sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja dan juga mengangkat barang bukti BBL," ujar dia.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami perihal negara yang dikirimi BBL secara ilegal oleh pelaku. Bahkan, polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui dalang utama dibalik penyelundupan BBL tersebut.
"Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000. Kita mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 sebagaimana Perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 dan diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









