Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WN China, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan WN China. Perputaran uang pada judi online ini mencapai Rp 685 miliar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan sindikat judi online ini menggunakan situs SLOT8278 yang menggunakan server yang berada di China.
"Website SLOT8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan lokasi server berada di China. Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/2024).
Himawan menjelaskan, situs ini menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain yang mencapai 85 ribu orang.
Baca Juga: Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Panggil 27 Influencer, Siapa Aja Tuh?
Modus operandi yang digunakan pun memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw, dari penyedia jasa pembayaran ke situs yang berada di server China.
"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya," ungkap dia.
Selain itu, dari pengungkapan kasus ini, polisi total mengamankan tujuh tersangka. Di antaranya enam Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA).
"Berinisial QF asal China, RA, IMM, AF, FH, RAP dan HJ," ungkap dia.
Adapun QF dan RA berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, IMM sebagai Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, AF sebagai Chief Operating Officer dan Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
"Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran. RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. HJ selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran," tutup dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan/atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








