Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha di BPR Bank Jepara Artha

Oktaviani | 8 Oktober 2024, 22:25 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha di BPR Bank Jepara Artha

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan peningkatan kasus tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat lima pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 
 
"Tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (8/10/2024).
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
 
 
Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
 
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa. 
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 26 September 2024.
 
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.