Ditangkap KPK karena Kasus Suap, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024).
Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp12,1 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Kalsel untuk periode 2024-2025.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, sehingga disepakati untuk dinaikkan ke tahap penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Kekayaan Sahbirin Noor
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2023, Sahbirin Noor tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp24,89 miliar.
Kekayaannya meliputi 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Banjar, Barito, Banjarmasin, Tanah Bumbu, hingga Banjarbaru, dengan total nilai mencapai Rp13,71 miliar.
Selain properti, Sahbirin juga memiliki beberapa kendaraan, di antaranya mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pikap, Honda HRV, serta motor Honda Revo, dengan total nilai aset kendaraan mencapai Rp733 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2,32 miliar dan kas serta setara kas senilai Rp8,12 miliar.
Laporan kekayaan tersebut terakhir kali disampaikan oleh Sahbirin pada 28 Februari 2024 untuk periodeik 2023, sesuai dengan informasi yang tercatat di situs resmi LHKPN KPK.
Adapun, KPK memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








