Akurat
Pemprov Sumsel

WO di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp25,1 Juta

Dwana Muhfaqdilla | 10 Oktober 2024, 12:37 WIB
WO di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp25,1 Juta

AKURAT.CO Wedding Organizer (WO) Harmoni Wedding di kawasan Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diduga melakukan penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, korban berinisial MIA mengalami kerugian Rp25,1 juta sehingga memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (8/10/2024).

"Telah datang laporan dari Polres Bekasi Kota tanggal 8 oktober saudari MIA terkait dugaan penipuan penggelapan. Terlapor saudara A (pemilik WO)," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Waspada! Penipuan Phishing Berkedok Film 'Joker: Folie à Deux' Mengincar Penggemar

Dia menjelaskan, awalnya korban tertarik menggunakan jasa WO milik pelaku untuk bulan Januari 2025 lantaran tergiur dengan harga murah paket pernikahan. Selanjutnya, korban secara bertahap mentransfer uang ke akun rekening bank terlapor.

"Total Rp25,1 juta, setelahnya akun media sosial Instagram terlapor tidak ditemukan lagi, terlapor atau pelaku tidak dapat dihubungi," ungkap dia.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, kasus ini kini tengah dilakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi. Bahkan, ia meminta masyarakat yang merasa jadi korban penipuan oleh WO Harmoni Wedding untuk segera melapor.

"Ini ada beberapa kasus serupa beberapa waktu lalu saya sampaikan. Ini kita menggunakan jasa WO kalau bisa ketemu langsung sama orangnya, datang ke kantornya sehingga akuntabel dan dapat dipercaya,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, Pemilik WO Harmoni Wedding dipersangkakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.