Pelaku Penganiayaan Daycare Depok Tata Irianty Disidang Rabu Lusa

AKURAT.CO Meita Irianty alias Tata Irianty akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kota Depok pada Rabu (16/10/2024), atas kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School Indonesia.
"Perkara tersebut pertama kali rencananya akan disidangkan pada Rabu 16 Oktober 2024," kata Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin, kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri pada Rabu (9/10/2024) lalu.
"Perkara tersebut teregister dengan register perkara Nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Dpk oleh Bapak Haji Ridwan yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Telah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dengan susunan yaitu Bambang yang juga selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai Hakim Ketua Majelis, Mathilda Chrystina Katarina dan Ultry sebagai Hakim Anggota," jelas Andry.
Tata Irianty telah didakwa oleh JPU dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan, AMPPUH Desak Politisi Ini Ditangkap
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Tata Irianty terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kekerasan terhadap balita yang dilakukan Tata Irianty menghebohkan masyarakat Indonesia pada akhir Juli lalu.
Aksi penganiayaan dilakukan di daycare atau fasilitas penitipan anak miliknya bernama Wensen School Indonesia, yang berlokasi di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Dua balita menjadi korban penganiayaan oleh Tata Irianty kala itu, yakni inisial MK, berusia 2 tahun, dan HW, berusia 9 bulan.
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Gelar Rapat Kerja Guna Antisipasi Pelanggaran Saat Kampanye
Korban MK diketahui mengalami traumatik mendalam, sedangkan HW diduga mengalami dislokasi kaki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








