Periksa Gibbrael Isaak, KPK Duga Pesawat RDG Airlines dari Korupsi Dana Operasional Papua

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pada Senin (14/10/2024), KPK memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines, Gibbrael Isaak, sebagai saksi.
Penyidik KPK mendalami keterlibatan Gibbrael terkait aliran dana dan aset pesawat yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Prabowo Lega, Puluhan Kandidat Menteri yang Dipanggil Siap Bergabung dalam Kabinet
"Saksi hadir. (Didalami) terkait aliran uang dan aset pesawat yang diduga dari tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (15/10/2024).
Tessa belum merinci lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diusut ini, termasuk dugaan keterlibatan PT RDG Airlines dalam perkara tersebut.
Gibbrael Isaak sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil terkait kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas Enembe meninggal dunia saat proses hukum terhadapnya masih berlangsung. Ia meninggal di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Desember 2023.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa dana hasil korupsi yang dilakukan Lukas Enembe diduga mengalir ke PT RDG Airlines sebagai bagian dari investasi usaha.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain China vs Timnas Indonesia: Rizky Ridho Starter Gantikan Jordi Amat
Lukas Enembe juga dicurigai mencuci uang dengan membeli saham di perusahaan penerbangan tersebut, serta memiliki pesawat pribadi yang digunakan untuk membawa uang dalam jumlah besar ke Jakarta dan luar negeri.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe, di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









