Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Tegaskan Independensi dan Demokrasi dalam Proses Pemilihan

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih untuk periode 2024–2029, Sunarto, menegaskan, independensi hakim agung dalam pemilihan ketua MA tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar, termasuk dugaan intervensi dari pihak penguasa atau pengusaha.
“Isu-isu tersebut hanya sekadar informasi yang tidak berpengaruh. Nyatanya, independensi hakim agung tetap terjaga, meski ada desas-desus mengenai campur tangan dari pihak luar,” ujar Sunarto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Sunarto juga menyatakan, selama masa pencalonannya, tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Saya tidak menerima kontak dari penguasa atau pengusaha. Ini menunjukkan bahwa isu-isu tersebut tidak berdasar,” imbuhnya.
Baca Juga: Dukung Perkembangan Bicara Anak: IDAI Tekankan Pentingnya Stimulasi dari Orang Tua
Dalam pidato perdananya setelah resmi ditetapkan sebagai ketua MA terpilih, Sunarto menekankan bahwa pemilihan berlangsung secara demokratis.
Ia menggarisbawahi, proses pemilihan ini terbebas dari praktik kampanye hitam.
“Proses demokrasi dalam pemilihan ketua dan wakil ketua MA sangat bersih, tanpa baliho, banner, maupun serangan pribadi. Inilah karakter demokrasi yang telah dibangun oleh para senior kami,” jelasnya.
Sunarto menambahkan, penekanan terhadap independensi hakim agung terlihat jelas dalam hasil pemilihan yang tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di luar MA.
Proses pemilihan lebih ditentukan oleh hubungan akrab dan kenyamanan antar hakim agung yang saling mengenal dengan baik.
“Para hakim agung menggunakan hak pilihnya untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan individu. Ini demi 7.971 hakim, 10.729 tenaga teknis, 14.202 pegawai di MA, serta 10.000 tenaga honorer yang tersebar di 923 satuan kerja di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Segera Tayang di Bioskop! Ini Sinopsis Bila Esok Ibu Tiada, Film Keluarga Siap Menguras Air Mata
Sunarto berhasil terpilih sebagai ketua MA, menggantikan M. Syarifuddin, setelah meraih 30 dari 44 suara yang sah dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, di mana 45 dari 46 hakim agung hadir.
Ia jauh mengungguli tiga calon lainnya: Haswandi, Soesilo, dan Yulius.
Dengan meraih lebih dari 50 persen suara sah, Sunarto secara resmi ditetapkan sebagai ketua MA terpilih sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








