Tamron Klarifikasi Aliran Dana Rp 124 Miliar dalam Kasus Timah: Bukan Saya yang Hitung

AKURAT.CO Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Tamron alias Aon, saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, memberikan klarifikasi mengenai aliran dana sebesar Rp124 miliar yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai hasil tindak pidana korupsi berkedok CSR. Sidang tersebut berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, menegaskan bahwa angka Rp 124 miliar yang disorot oleh JPU tidak berasal dari perhitungannya.
Ia menjelaskan, penghitungan dana tersebut dilakukan oleh pihak penyidik saat menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan dari keterangannya langsung.
"Saya tidak menghitung totalnya karena itu bukan pengiriman sekali," ujar Aon saat menjawab pertanyaan JPU terkait nilai transaksi dana CSR yang dikirim ke PT QSE.
Baca Juga: Said Abdullah: PDIP Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo dengan Kritik Konstruktif
Aon mengakui bahwa besaran aliran dana tersebut tertuang dalam BAP atas namanya, namun ia menekankan bahwa ia hanya menjelaskan cara kerjanya, tanpa melakukan penjumlahan sendiri.
"Yang menghitung bukan saya, tapi penyidik. Saya hanya menerangkan bagaimana cara kerja saya, hasil logam dikalikan dana CSR yang saya keluarkan," jelas Aon.
Pernyataan ini menjadi penting untuk memberikan konteks yang lebih jelas terkait aliran dana yang dituduhkan, sekaligus menekankan bahwa penghitungan dilakukan melalui prosedur resmi, bukan sembarangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










