Akurat
Pemprov Sumsel

Polda Metro Tindaklanjuti Laporan Agus Salim Terkait Sengketa Donasi dan Dugaan Fitnah Pratiwi Noviyanthi

Dwana Muhfaqdilla | 22 Oktober 2024, 22:30 WIB
Polda Metro Tindaklanjuti Laporan Agus Salim Terkait Sengketa Donasi dan Dugaan Fitnah Pratiwi Noviyanthi

AKURAT.CO Agus Salim, korban penyiraman air keras di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, telah melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini berkaitan dengan perselisihan mengenai uang donasi sebesar Rp1,5 miliar yang dikumpulkan untuk membantu Agus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan yang dibuat pada Sabtu (19/10/2024).

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saudara MAS,” kata Ade Ary di kantornya, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Yovie Widianto, Musisi Pendiri Kahitna yang Telah Resmi Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden

Kasus ini berawal setelah Agus hadir di podcast Denny Sumargo, yang kemudian memicu Noviyanthi untuk menginisiasi pengumpulan donasi bagi Agus.

Donasi berhasil terkumpul sejumlah Rp1,4 miliar dan dana tersebut sempat dikirimkan ke rekening Agus.

Namun, Ade Ary menjelaskan, Noviyanthi meminta kembali dana tersebut untuk ditransfer ke rekening yayasannya.

Ketegangan terjadi ketika Noviyanthi mengunggah sebuah postingan yang menuding Agus tidak amanah dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Merasa difitnah dan mendapat ancaman, Agus pun melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

“Korban merasa dituduh dan difitnah seolah-olah tidak amanah terhadap uang donasi yang diterima,” ujar Ade Ary.

Baca Juga: Polri Bentuk Kortastipidkor: Langkah Baru Optimalkan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Polisi kini masih mendalami kasus ini, dan Ade Ary meminta publik untuk menunggu perkembangan lebih lanjut.

Laporan Agus terdaftar dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Oktober 2024.

Agus melaporkan dengan dasar UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat (4).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.