Wanita yang Selundupkan Sabu di Alat Vital Dijanjikan Rp2 Juta oleh Suaminya

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri kasus wanita berinisial EN (35) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, saat menjenguk suaminya, FR, yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan EN dijanjikan uang Rp 2 juta oleh sang suami untuk mengirimkan barang haram tersebut ke dalam lapas.
"Dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening milik EN. Namun EN hanya mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1.500.000 dalam dua kali transfer," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
EN sendiri telah mengakui bahwa barang haram tersebut diselundupkan atas perintah suaminya. Bahkan, sehari sebelum penyelundupan, FR menghubungi istrinya untuk menerima paket berisi sabu dan ekstasi dari ojek online di kos mereka di Jalan Paninggaran, Kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wanita yang Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Alat Vitalnya Diserahkan ke Polisi
Keesokannya, EN mencoba menyelundupkan sabu ke dalam lapas dengan modus disembunyikan dalam alat vital. Namun, naas aksinya ketahuan petugas lapas.
"Keesokan harinya paket tersebut dibawa ke dalam Lapas Salemba dengan cara dilapis/dibungkus alumunium foil, kemudian dilakban hitam yang kemudian disimpan di dalam lubang vaginanya sesuai instruksi suaminya," ungkap dia.
Sebelumnya, Petugas Lapas Salemba Kelas II A, mengamankan wanita berinisial EN (35) karena menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam alat vitalnya, saat menjenguk suaminya yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
"Kita amankan EN saat hendak mencoba selundupkan narkoba. Kita amankan narkotika seberat 4.95 gram sabu dan 6 butir ekstasi," kata Kalapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Beni menjelaskan, upaya penyelundupan narkotika terjadi pada Selasa (22/10/2024) siang. Penyelundupan tersebut diketahui dari kecurigaan gerak-gerik EN, petugas pun bergegas melakukan pemeriksaan terhadap EN.
"Si EN hendak membesuk FR yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba tindak pidana narkoba pidana 5 tahun 6 bulan," ungkap dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







