Penemuan Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Mantan Pejabat MA, Pakar: Alarm Krisis Integritas Peradilan

AKURAT.CO Masyarakat Indonesia dikejutkan oleh penemuan uang hampir senilai Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menyatakan, kejadian ini menegaskan adanya krisis serius dalam dunia hukum Indonesia sekaligus tantangan besar bagi integritas lembaga peradilan di Tanah Air.
“Ketika mantan pejabat peradilan ditemukan menyimpan uang dalam jumlah fantastis, ini bukan hanya peringatan, melainkan ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita. Ini menunjukkan adanya krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada level tertinggi peradilan,” ujar Hardjuno di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir senilai Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapannya di Le Meridien Bali, dalam penggeledahan terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Indonesia Gabung BRICS, Prabowo: Kita Tidak Boleh Blok-blokan Tapi Kita Mau Berada di Mana-mana
“Yang pertama, ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik juga terkejut. Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).
Selain rupiah, ditemukan lima mata uang asing, termasuk dolar Hong Kong, euro, dolar AS, dan dolar Singapura, dengan total nilai keseluruhan sekitar Rp920,9 miliar.
Hardjuno, kandidat doktor hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), menyebut kasus ini mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
"Ketika uang sebesar itu ditemukan di rumah seorang mantan pejabat peradilan, ini bukan sekadar kasus individu. Ini masalah sistemik yang menunjukkan lemahnya mekanisme kontrol internal di institusi peradilan,” tegasnya.
Menurut Hardjuno, temuan ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi mendalam di lembaga peradilan.
Baca Juga: Sindir Si Doel, Ridwan Kamil Ungkit Indeks Pembangunan Manusia di Banten
Ia mengusulkan peningkatan pengawasan terhadap aset dan kekayaan pejabat peradilan serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap kasasi yang kerap melibatkan pejabat tinggi.
“Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan agar praktik korupsi bisa terdeteksi sejak dini. Transparansi adalah kebutuhan utama,” ujarnya.
Hardjuno juga mendorong Kejagung dan lembaga penegak hukum lainnya untuk berani mengambil langkah tegas terhadap pejabat peradilan yang terlibat dalam kasus seperti ini.
“Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum. Jika kita tidak bertindak tegas, kepercayaan publik terhadap peradilan akan semakin runtuh,” ungkap Hardjuno.
Dia juga menyoroti ironi posisi Zarof sebagai produser film Sang Pengadil, yang baru-baru ini dirilis.
“Ketika seorang pejabat peradilan yang pernah memproduksi film berjudul Sang Pengadil justru terlibat dalam kasus suap, ini menjadi paradoks yang memalukan bagi lembaga peradilan kita,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menekankan pentingnya independensi dan integritas dalam penegakan hukum agar sistem peradilan bersih dari praktik-praktik yang menciderai keadilan.
“Keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, namun ini baru langkah awal. Reformasi hukum harus terus diperjuangkan, dan seluruh penegak hukum perlu diingatkan untuk tidak bermain-main dengan keadilan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










