Eks Mendag Tom Lembong Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Impor Gula

AKURAT.CO Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan impor gula yang diambilnya selama masa jabatan pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan, Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT AP, meski saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Biasanya, impor ini hanya dilakukan oleh BUMN, namun izin diberikan kepada pihak swasta, menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan Syarat Baru bagi Petugas Haji 2025, Fokus pada Layanan Lansia dan Disabilitas
"TTL memberikan izin impor kepada PT AP, padahal saat itu kita punya surplus. Seharusnya hanya BUMN yang berhak, tapi izin keluar ke pihak lain," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar menambahkan, kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Kasus impor gula ini muncul setelah Kejagung melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Perdagangan dalam impor gula periode 2015 hingga 2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, sebelumnya menyebutkan, Kemendag diduga menerbitkan izin impor yang tidak sesuai aturan, bahkan melebihi kuota yang ditetapkan.
Sejumlah pihak lain juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk RD, direktur PT SMIP, dan RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Baca Juga: Maruarar Sirait Sambut Rencana Presiden Prabowo Gunakan Mobil Maung sebagai Kendaraan Dinas
Kejagung juga berhasil mengamankan barang bukti, mulai dari gula kristal hingga uang tunai, sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









