Akurat
Pemprov Sumsel

Kejagung Pastikan Tidak Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong

Oktaviani | 30 Oktober 2024, 09:24 WIB
Kejagung Pastikan Tidak Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.

"Tidak terkecuali siapapun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Menurutnya, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023.
 
Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.

"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," jelas Qohar.

Adapun, barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi hingga keterangan ahli.
 
Baca Juga: 42,6 Persen Pemilih Jakarta Masih Bimbang

"Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya," kata Qohar.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kemendag.

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT. AP.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Qohar.

Padahal, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN.

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT. AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," jelas Qohar.
 
Baca Juga: Indonesia Kutuk Keras Larangan Kegiatan UNRWA oleh Parlemen Israel

Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI yang berinisial CS.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto UU Nomor 31/1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Guna kebutuhan penyelidikan, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK