Akurat
Pemprov Sumsel

Patahkan Pleidoi Kusumayati, Jaksa: Terdakwa Tidak Mau Kebenaran Terungkap

Oktaviani | 30 Oktober 2024, 19:04 WIB
Patahkan Pleidoi Kusumayati, Jaksa: Terdakwa Tidak Mau Kebenaran Terungkap

AKURAT.CO Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

JPU meyakini terdakwa Kusumayati bersalah atas pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie Sugianto dalam surat keterangan waris (SKW), dan nota pembelaan dari terdakwa hanya berdasarkan asumsi pribadi.

"Setelah kami mempelajari nota pembelaan dari terdakwa, kami menilai analisa fakta dari kuasa hukum terdakwa tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didengar oleh semua pihak. Sesuatu yang wajar apabila ada perbedaan pandangan antara kami dan kuasa hukum Kusumayati," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramadha, dalam pembacaan tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024).

Selaku penuntut umum, JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa Kusumayati memenuhi unsur perbuatan yang didakwakan, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 266 KUHP.

"Kami menyakini bahwa terdakwa Kusumayati bersalah sesuai pasal yang kami dakwakan. Sesuai yang wajar jika ada perbedaan pandangan kami bertugas membuktikan terdakwa Kusumayati melakukan tindakan seusai pasal yang kami dakwakan. Sedangkan kuasa hukum Kusumayati bertugas sebaliknya. Alangkah baiknya penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan dikembalikan pada kebijaksanaan yang mulia majelis hakim," terang Jaksa.

Baca Juga: Pria yang Sekap Bocah di Pospol Pejaten Ternyata Residivis, Pernah Ditahan di Malaysia dan China

Terkait dengan dibuatnya SKW untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru berdasarkan pembelaan terdakwa, Jaksa menyatakan hal itu bukan merupakan alasan yang kuat.

Sebab dalam persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah kepada alasan tersebut.

"Bahwa alasan penasihat hukum membuat SKW untuk membuat kartu keluarga, bukan untuk pengalihan saham. Hal tersebut jelas tidak beralasan karena dalam persidangan tidak ada alat bukti satu pun yang menyatakan hal tersebut," ucap Jaksa.

Diketahui, terdakwa Kusumayati berdalih dibuatnya SKW yang di dalamnya mencantumkan tanda tangan Stephanie hanya untuk membuat Kartu Keluarga yang baru.

Namun pada fakta di persidangan, SKW tersebut menjadi dasar dibuatnya Akta Nomor 5 Tahun 2013 yang mengubah akta pemegang saham tanpa mencantumkan nama Stephanie selaku ahli waris di dalamnya.

Terdakwa juga menyangkal adanya akta perubahan pemegang saham PT. EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Almarhum Sugianto.

Padahal, dalam fakta persidangan, terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak bisa menyangkal adanya Akta Nomor 5 Tahun 2013.

Baca Juga: Gibran Ambil Alih Tugas Pemerintahan Selama Prabowo Hadiri KTT G20 dan APEC di Luar Negeri

Yang merupakan akta perubahan pemegang saham PT. Bimajaya Mustika, yang didalamnya tercantum nama terdakwa Kusumayati, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.

"Bahwa dalam nota pembelaan terdakwa menyatakan tidak benar adanya akta perubahan saham. Seharusnya penasihat hukum menghadirkan barang bukti atau alat bukti yang mendukung pernyataan tersebut. Tetapi selama persidangan berlangsung baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak bisa membantah adanya notulen rapat dan akta perubahan pemegang saham, terdakwa hanya membantah bahwa notulen rapat pemegang saham PT. EMKL Bimajaya Mustika dibuat oleh Alen. Dalam hal ini terdakwa mengelak dengan memojokkan Alen yang sudah meninggal dunia," papar Jaksa.

Bahkan, terdakwa membantah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan menuduh penyidik memeriksa tidak sesuai standar operasional (SOP).

Sehingga majelis hakim mengizinkan untuk menghadirkan saksi verbal lisan yang merupakan penyidik yang memeriksa terdakwa di Polda Metro Jaya.

"Tetapi pada saat dihadirkan di persidangan, saksi verbal lisan dari penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa terdakwa sesuai SOP dan terdakwa diperiksa tidak di bawah tekanan dan juga didokumentasikan. Tetapi pada saat penuntut umum ingin menunjukkan dokumentasi dari penyidik, penasihat terdakwa menolak. Dari hal ini terdakwa tidak mau kebenaran materil terungkap," kata Jaksa.

Baca Juga: Kimberly Ryder Geram, Sebut Edward Akbar Kasar ke Anak, Diapain Tuh?

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa dan penasihat hukum dalam pembelaannya hanya mengada-ada atau asumsi, yang tidak pernah terungkap di persidangan.

"Yang ada, penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya hanya mengada-ngada atau asumsi tanpa fakta. Sesuai dengan berkas perkara terdakwa mengakui dengan tegas tanda tangan Stephanie dipalsukan oleh terdakwa, tapi di persidangan terdakwa menolak dan tidak mengakui bahwa telah memalsukan tanda tangan Stephanie," pungkas Jaksa.

Diketahui, dalam pleidoinya, Kusumayati menolak tuntutan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang pada sidang sebelumnya.

"Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 Ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan," kata Kusumayati.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK