KPK Terus Usut Korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan dugaan rasuah dalam pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.
Mantan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Rachmat Fadjar, kembali dijadikan tersangka oleh penyidik.
"(KPK tengah mengusut) tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur, dengan tersangka RF," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Dia menjelaskan, Rachmat diperiksa penyidik di Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda pada Kamis (31/10/2024).
Rachmat diminta menjelaskan soal aliran dana dalam perkara ini.
Baca Juga: Perludem Usulkan UU Pemilu Direvisi Lewat Prolegnas
"Terperiksa diperiksa dan didalami terkait dengan penerimaan uang oleh yang bersangkutan pada proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur dan penerimaan lainnya," jelas Tessa.
Proyek saat itu yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








