Ahli Sidang Harvey Moeis Beberkan Alasan Negara Tidak Bisa Sita Aset Terdakwa

AKURAT.CO Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (31/10/2024), Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yunus Husein, dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam kesaksiannya, Yunus memaparkan alasan mengapa negara tidak berhak menyita barang dari terdakwa jika ada bantahan hukum.
Awalnya, Hakim Anggota Suparman bertanya kepada Yunus mengenai status barang yang diduga terkait dengan hasil korupsi, apakah bisa disita langsung oleh negara atau harus dikembalikan kepada terdakwa.
"Apakah barang yang dianggap sebagai hasil korupsi ini bisa langsung dirampas negara, atau tetap harus dikembalikan ke terdakwa?" tanya Hakim.
Baca Juga: Tren Industri Kosmetik Vegan di Indonesia Terus Meningkat
Yunus menjelaskan, barang yang diduga hasil korupsi bisa dirampas oleh negara hanya jika terdakwa tidak mengajukan bantahan atau perlawanan.
Namun, jika terdakwa melayangkan bantahan, negara tidak berhak untuk menyita barang tersebut.
"Jika terdakwa mengajukan bantahan atau perlawanan, maka ia berhak mempertahankan barangnya, dan negara tidak bisa langsung merampasnya," ungkap Yunus.
Lebih lanjut, Yunus menambahkan, barang sitaan harus dikembalikan apabila terdakwa mampu membuktikan kepemilikannya melalui bantahan atau perlawanan hukum.
"Jika terdakwa bisa membuktikan bahwa barang tersebut miliknya yang sah, negara harus mengembalikannya," jelas Yunus.
Baca Juga: 11 Pegawai Kementerian Komdigi Diamankan Usai Terlibat Judi Online
Yunus menegaskan, bantahan atau perlawanan terhadap penyitaan barang dapat diajukan setelah adanya putusan untuk membuktikan kepemilikan sah.
Negara, kata Yunus, memberikan waktu 30 hari setelah putusan bagi pihak yang beritikad baik untuk mengajukan bantahan.
"Biasanya, pihak yang merasa memiliki hak atas barang tersebut diberi waktu 30 hari setelah putusan untuk mengajukan bantahan atau perlawanan," tutup Yunus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










