Komisi III DPR Minta Polri Tangkap Semua Pelaku Judi Online di Kementerian Komdigi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polri untuk menangkap semua oknum pegawai yang terindikasi ikut terlibat dalam praktik judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dia pun menyampaikan apresiasi, kepada Polri atas penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online, termasuk di antaranya sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.
"Tangkap semua yang terindikasi judi online, siapa pun yang ada di Kemenkomdigi. Komisi III akan terus mendukung dan mengawal Polri dalam memberantas judi online," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Judi Online SLOT8278, Ini Peranannya
Dia mengaku, awalnya sempat meragukan target Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang ingin memberantas judi online dalam 100 hari kerja. Namun, Polri mampu membuktikan dalam beberapa hari terakhir mampu membuat penangkapan besar.
"Saat Pak Kapolri menetapkan target 100 hari memberantas judi online, jujur saya agak skeptis. Apa bisa kejahatan sebesar ini diselesaikan cepat? Tapi baru beberapa hari, sudah ada penangkapan besar seperti ini," katanya.
"Saya sekarang menarik kembali skeptisisme saya dan percaya target 100 hari ini bisa dicapai, apalagi instruksi Presiden kepada Kapolri juga tegas," tandasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alhasil total tersangka berjumlah 14 orang.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," kata Wira kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Wira merinci, 14 orang tersebut di antaranya 11 petugas Komdigi dan 3 sipil. Meski begitu dia belum mengungkapkan secara detail terkait identitas para tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









