Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengungkap fakta terbaru terkait kasus pembunuhan wanita berinisial SH (40) yang ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.
Pelaku yang bernama Fauzan Fahmi (43) diketahui sempat berhubungan intim dengan korban sebelum melakukan pembunuhan.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, korban meminta pelaku untuk membawakan ikan tuna dan menemuinya di sebuah hotel di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Fauzan datang menemui korban di hotel tersebut tanpa membawa ikan tuna yang diminta. Di sana, Fauzan dan korban melakukan hubungan badan.
Baca Juga: BPOM Pastikan Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi Meski Ada Isu Residu Kimia Berbahaya
Setelah itu, Fauzan kembali ke rumahnya. Pukul 21.00 WIB, korban mendatangi rumah Fauzan di Muara Baru untuk mengambil ikan tuna.
Fauzan mengajak korban naik ke lantai dua rumahnya, namun korban menolak dan mengungkapkan kekhawatirannya akan kehadiran istri Fauzan yang ia sebut dengan istilah "si perek." Hal ini membuat pelaku marah.
Merasa tersinggung, Fauzan langsung mencekik korban dari arah belakang menggunakan kedua lengannya hingga korban tak bergerak.
Fauzan kemudian memutuskan untuk menggorok leher korban hingga putus.
"Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke kantong plastik dan dimasukkan lagi ke dalam karung kecil. Tersangka juga mengupas kulit jari telunjuk dan jempol korban untuk menghilangkan identitas," ungkap Kombes Wira.
Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Baru untuk Cegah Tautan Berbahaya di Percakapan
Tubuh korban kemudian dibawa ke lantai dua, namun saat diangkat, darah yang mengalir membuat pelaku memutuskan untuk melepas celana korban guna mengelap darah.
Tersangka menyembunyikan tubuh korban dengan menutupnya menggunakan selimut.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










