KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta Selatan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memproses laporan dugaan korupsi dalam kasus penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan.
Proses jual beli aset tersebut diduga melanggar peraturan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
“KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan verifikasi dan telaah data yang disampaikan pelapor,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Senin (4/11/2024).
Budi menyebut, laporan tersebut tengah melalui tahap awal verifikasi dan telaah di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, untuk menentukan apakah kasus ini masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang.
KPK membuka kemungkinan untuk melanjutkan laporan ini ke tahap penyelidikan jika data yang terkumpul sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.
Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Jawa Tengah
Namun, selain melalui pendekatan penindakan, KPK juga mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan dan edukasi dalam tindak lanjut setiap aduan.
Budi menambahkan, KPK aktif dalam pencegahan korupsi melalui upaya penertiban aset negara bersama Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Berdasarkan data Monitoring Centre for Prevention (MCP), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Kutai Timur mendapat skor 81 pada 2023.
Laporan dugaan korupsi ini diajukan oleh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur.
Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin, mengungkapkan adanya dugaan mafia tanah dalam penjualan aset tersebut, yang melibatkan pihak swasta tanpa izin dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait.
Baca Juga: Persita Tangerang vs Malut United: Unggul Cepat, Kie Raha Hilang Gagal Menang di Menit 90+1
Menurut Sainuddin, transaksi penjualan yang dilakukan oleh Sandiana Soemarko melalui PT Wismamas Citraraya diduga sarat pelanggaran, mengingat sertifikat tanah tersebut seharusnya telah diblokir oleh Pemkab Kutai Timur.
Hal ini menimbulkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pembukaan blokir tersebut.
KPK masih mendalami laporan ini untuk menilai apakah penjualan aset ini memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










