Kasus Korupsi Timah: Saksi Ahli Buka Peluang Pemulihan Aset Harvey Moeis jika Bukti Kepemilikan Terpenuhi

AKURAT.CO Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali bergulir, dan menghadirkan Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (31/10/2024).
Dalam persidangan ini, Yunus menjelaskan, harta milik Harvey Moeis yang disita pihak berwenang cenderung bersifat perdata.
Menurutnya, jika terdakwa mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah, maka harta itu bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara yang dituduhkan.
Yunus menyatakan, proses pembuktian dalam kasus ini lebih mengarah ke pembuktian perdata, bukan pidana.
Baca Juga: BUMN Dorong Ekonomi Nasional dengan Kontribusi Besar di Tengah Gejolak Global
Ia menyebut, seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan mengindikasikan bahwa asal usul harta Harvey Moeis tidak berasal dari tindak pidana, melainkan transaksi-transaksi perdata.
"Semua transaksi yang melahirkan kepemilikan lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," kata Yunus dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, Yunus menyarankan agar terdakwa dan tim kuasa hukumnya menggunakan semua bukti dan saksi yang tersedia untuk menguatkan status kepemilikan sah atas harta yang saat ini disita.
Bukti-bukti seperti faktur atau transaksi yang sah bisa menjadi dasar dalam menegaskan keabsahan kepemilikan.
Yunus juga menekankan pentingnya aspek waktu dalam kepemilikan harta. Jika harta tersebut sudah dimiliki oleh terdakwa sebelum kasus ini terjadi, maka kemungkinan besar harta tersebut bebas dari tuduhan hasil TPPU.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Perusahaan Asuransi, Warta Ekonomi Anugerahkan Indonesia Best Insurance Award 2024
"Siapa yang bisa membuktikan mayoritas atau preponderance of evidence, dia yang berhak," tegasnya.
Menurutnya, jika terdakwa dapat menunjukkan bahwa asal-usul hartanya sah, maka negara tidak berhak untuk merampasnya.
“Jika terdakwa bisa membuktikan bahwa sumbernya sah, dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena dia bisa membuktikan kepemilikannya,” tutup Yunus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








